BERDASARKAN PERATURAN BUPATI BENGKALIS
NOMOR 89 TAHUN 2020
TENTANG
PEMBENTUKAN UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN BENGKALIS
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini yang dimaksud dengan :
1. Pusat Kesehatan Masyarakat yang selanjutnya disebut Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif di wilayah kerjanya.
2. Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat UPT adalah Unit Pelaksanan Teknis Puskesmas di Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
3. Kepala Unit Pelaksana Teknis selanjutnya disingkat Kepala UPT adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
4. Kelompok Jabatan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil pada Unit Pelaksana Teknis Puskesmas di Kecamatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis yang diberi hak dan wewenang secara penuh oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan bidang keahliannya masing – masing.
BAB II
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN KLASIFIKASI
Pasal 2
Dengan Peraturan Bupati ini dibentuk UPT pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkalis.
Pasal 3
1. UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 merupakan unit organisasi bersifat fungsional yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Dinas Kesehatan.
2. UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Dinas Kesehatan dan secara operasional berkoordinasi dengan Camat.
Pasal 4
UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, terdiri dari :
a. UPT Selatbaru Kecamatan Bantan berkedudukan di Selatbaru dengan klasifikasi Kelas A.
Pasal 5
1. UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 mempunyai tugas melaksanakan pelayanan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
2. Untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), UPT mengintegrasikan program yang dilaksanakannya dengan pendekatan keluarga.
3. Pendekatan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan salah satu cara UPT mengintegrasikan program untuk meningkatkan jangkauan sasaran dan pendekatan akses pelayanan kesehatan di wilayah kerjanya dengan mendatangi keluarga.
Pasal 6
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1), UPT menyelenggarakan fungsi :
a. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
b. Penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) tingkat pertama di wilayah kerjanya.
c. Penyelenggaraan kesehatan masyarakat di Kecamatan pada Dinas Kesehatan dengan wilayah kerja terdiri dari satu Kecamatan atau sebagian Kecamatan.
Vero sea et accusam justo dolor accusam lorem consetetur, dolores sit amet sit dolor clita kasd justo, diam accusam no sea ut tempor magna takimata, amet sit et diam dolor ipsum amet diam
Read MoreWebsite ini dibuat untuk mengenalkan Puskesmas Selatbaru Kecamatan Bantan kepada masyarakat luas. Berisi berbagai macam informasi terkait baik pelayanan maupun kegiatan yang ada di Puskesmas Selatbaru
Jl. Jend. Sudirman, Selatbaru, Kec. Bantan, Kab. Bengkalis, Riau 28754
08117067071
© UPT PUSKESMAS SELATBARU KECAMATAN BANTAN. All Rights Reserved.
Designed by HTML Codex